Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di DIY

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di DIY

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di DIY

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di DIY — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini. Berhasil menangkap seorang dukun yang diduga terlibat dalam penipuan pengganda uang. Penangkapan ini mengungkapkan modus operandi yang melibatkan penggunaan jenglot dan emas palsu untuk menipu korban. Penggerebekan yang dilakukan pada 12 September 2024 ini. Menyoroti tren penipuan yang semakin canggih dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktek-praktek mistis.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan setelah laporan dari beberapa korban yang mengklaim telah ditipu oleh seorang pria berinisial S. Yang dikenal sebagai dukun pengganda uang di wilayah DIY. Menurut laporan. S menjanjikan kepada para korban bahwa ia dapat menggandakan uang dengan bantuan jenglot dan ritual khusus yang melibatkan emas.

Polisi melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Pada tanggal 12 September, tim gabungan dari Satreskrim Polres DIY melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang terletak di salah satu desa di Yogyakarta. Hasil penggerebekan tersebut mengejutkan banyak pihak, karena ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya penipuan besar-besaran.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk jenglot, yang merupakan salah satu alat ritual yang seringkali diasosiasikan dengan kekuatan mistis. Jenglot ditemukan dalam keadaan terawat di dalam sebuah kotak khusus yang digunakan tersangka dalam praktiknya.

Selain jenglot, polisi juga menemukan sejumlah emas palsu yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban. Emas tersebut diproduksi dengan kualitas rendah dan dicampur dengan bahan lain untuk memberikan kesan seolah-olah bernilai tinggi.

Lebih mengejutkan, polisi juga menemukan berbagai dokumen dan catatan transaksi yang mengindikasikan bahwa tersangka telah menerima uang dalam jumlah besar dari para korban dengan iming-iming penggandaan uang. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Modus Operandi Penipuan

Tersangka S dikenal menggunakan taktik yang sangat meyakinkan. Ia sering kali memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal mistis dan ritual untuk menarik perhatian calon korban. Dalam praktiknya, S mengklaim bahwa dengan melakukan ritual tertentu menggunakan jenglot dan emas, ia dapat menggandakan uang yang diberikan oleh korban.

Taktik ini sering kali melibatkan janji-janji yang tidak realistis dan penggunaan barang-barang seperti jenglot dan emas palsu untuk memberikan kesan sahih kepada para korban. Ketika korban menyerahkan uang mereka, tersangka akan mengarahkan mereka untuk mengikuti berbagai ritual dan prosedur yang semakin memperkuat kepercayaan mereka terhadap kemampuannya.

Tanggapan Polisi dan Komunitas

Kapolres DIY, AKBP Dwi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas praktik penipuan yang melibatkan unsur mistis. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi penipuan dalam bentuk apapun di wilayah kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pelaku penipuan untuk melindungi masyarakat,” kata Kapolres dalam keterangannya.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dan melibatkan unsur mistis. Pihak kepolisian juga meminta korban lainnya yang mungkin belum melaporkan kasusnya untuk segera menghubungi pihak berwajib.

Kesimpulan

Penangkapan dukun pengganda uang di DIY menggambarkan betapa seriusnya masalah penipuan dengan modus operandi yang memanfaatkan kepercayaan mistis. Dengan penyitaan barang bukti seperti jenglot dan emas palsu, serta tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu skeptis terhadap janji-janji yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan dan melaporkan tindakan penipuan kepada pihak berwenang.